Waspada, Kelompok Radikal Memengaruhi dengan Tafsir Intoleran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Propaganda kelompok radikal dan teror terus dilakukan dengan narasi penuh kebencian yang bernuansa intoleran untuk memecah belah kehidupan bangsa. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menekankan bahwa kelompok radikal mengajak publik dengan tafsiran yang cenderung intoleran.

“Radikal mengajak supaya menjadi homogen dengan tafsir intoleran, dominasi populasi atas dasar agama,” kata Islah dalam  Webinar bertema ‘Mencegah Paham Radikalisme dan Terorisme Melalui Pendidikan Multikulturalisme’ pada Jumat 12 Februari 2021.

Kaum radikal memang kerap memanfaatkan kondisi sosial masyarakat Indonesia sehingga bisa memicu tumbuhnya sikap intoleran.

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono pernah mengemukakan bahwa ada beberapa penyebab masyarakat bisa jatuh dalam jurang intoleran. Pertama adanya kesenjangan dalam pendidkan dan ekonomi. Kedua, masifnya informasi tentang paham intoleran di media sosial. Ketiga, yaitu kondisi global yang membuat budaya ketimuran yakni toleransi semakin tergerus.

Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok radikal dan teror untuk semakin memengaruhi masyarakat.

Hal ini sangat berbahaya karena sikap intoleran merupakan fenomena awal yang bakal berkembang menjadi ideologi radikal, bahkan saat mencapai fase ini seseorang yang telah terpapar tidak segan melakukan kekerasan.

Bahkan Kepala Bidang Intelijen Densus 88 Brigjen Pol Ibnu Suhendra juga pernah menegaskan hal serupa yaitu bahwa embrio dari radikalisme adalah intoleransi.

Maka perlu pencegahan terhadap sikap intoleran sejak ini yaitu mulai dari keluarga dan pendidikan di sekolah. Hal ini juga bisa diartikan sebagai langkah awal untuk menangkal radikalisme.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mahasiswa Kulon Progo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen. Apakah Pemerintah Harus Kaji Ulang?

Mata Indonesia, Wates - Gelombang penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku tahun depan, juga akan terjadi di Kabupaten Kulon Progo.
- Advertisement -

Baca berita yang ini