MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease-19) alias virus corona sudah mewabah di Indonesia. Bahkan dua WNI asal Depok dinyatakan positif virus yang sudah menelan 3 ribuan nyawa manusia di seluruh pelosok dunia.
Mengantisipasi penyebaran tersebut, sejak ditetapkan WHO sebagai Public Health Emergency International Concern, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03/SE-SESMA/III/2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Menghadapai COVID-19.
Bahkan Biro Umum bekerja sama dengan Biro Kepegawaian dan Biro Hubungan Masyarakat BKN melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap pegawai dengan alat termometer inframerah sebelum memasuki gedung kantor.
“BKN membantu pemerintah dengan tindakan antisipatif dan responsif agar masyarakat tidak panik khususnya Pegawai BKN dengan cara memberikan informasi yang tepat melalui X-Banner tentang cara pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dipasang pada setiap gedung di BKN,” kata Supranawa di Jakarta, Jumat 6 Maret 2020.
Pegawai BKN diimbau pun untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri terutama ke negara yang terdampak COVID-19. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (INFEKSI 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
“Tindakan kewaspadaan tersebut juga dilakukan terhadap tamu yang datang ke BKN, semua kita periksa dengan termometer inframerah,” kata Sestama.
Pihaknya pun senantiasa diingatkan untuk melakukan tindakan pencegahan penularan/penyebaran COVID-19 pada unit kerja masing-masing. Salah satunya dengan selalu menjaga kebersihan tangan serta benda-benda yang sering tersentuh tangan di sekitar lingkungan kerja meja (terutama pada ruang-ruang rapat), gagang pintu, gagang jendela, papan tombol lift, pegangan tangga, dan benda-benda lain yang tersentuh tangan dengan disinfektan.
Sementara Kepala Biro Umum Joko Subakti mengatakan bahwa BKN akan mengupayakan yang terbaik dalam membantu pencegahan penularan/ penyebaran virus ini dengan menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh serta sabun cuci tangan yang mengandung antiseptik di setiap toilet.
“Kita juga meminta petugas kebersihan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan kantor dan petugas kesehatan untuk sigap melayani pegawai yang sakit,” ujarnya.
Pegawai BKN yang mengalami gejala batuk dan/atau pilek diimbau untuk selalu mengenakan masker dan mengurangi interaksi dengan sesama pegawai lainnya. Dengan dikeluarkannya SE ini, BKN berharap Pegawai BKN senantiasa meningkatkan kewaspadaannya.