Warga Kulon Progo Meninggal Diduga Covid-19 Usai Ibadah Umrah, Pemkab Perketat Pengawasan di Fasyankes

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulonprogo – Dinkes Kulon Progo telah menerima laporan mengenai kasus Influenza-like Illness (ILI) dan dugaan Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS-CoV) dari individu yang pulang dari ibadah umrah pada bulan November 2023. Hasil laporan tersebut mengindikasikan satu kasus positif Covid-19 yang berujung pada kematian warganya di Rumah Sakit Charitas, Sleman.

Arief Musthofa, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kulon Progo, menyatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera mengimplementasikan prosedur penanganan di rumah sakit dan pengambilan spesimen.

Hasil pemeriksaan spesimen menunjukkan bahwa dua orang negatif terhadap MERS-CoV. Namun satu pasien dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal di RS Charitas, Sleman, yang merupakan warga Samigaluh, Kulon Progo.

“Dinkes telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan lintas sektor terkait dalam mengawasi pintu masuk negara, serta menjalin kerjasama dalam kewaspadaan terhadap penyakit infeksi emerging ini,” katanya Rabu 20 Desember 2023.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran No. PM.03.01/C/4732/2023 tertanggal 27 November 2023, menanggapi deteksi sinyal pneumonia yang tidak terdiagnosis pada anak di China oleh WHO.

Sebagai respons, Dinkes di daerah-daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan memonitor tren kasus ILI/Severe Acute Respiratory Infection (SARI)/Pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). SKDR ini dilakukan melalui pelaporan mingguan dari faskes, termasuk puskesmas, rumah sakit, dan klinik.

Dinkes juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/4097 tertanggal 4 Desember 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan di fasyankes seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, dan praktik mandiri.

Langkah-langkah untuk meningkatkan kewaspadaan termasuk penguatan standar kebersihan dan pengendalian infeksi di fasyankes, peningkatan surveilans, pencatatan, dan pelaporan ISPA/ILI/Pneumonia, serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyakit infeksi saluran pernafasan akut.

Direktur RSUD Wates, Eko Budiarto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Edaran dari Kepala Dinkes Kulon Progo dan menyatakan kesiapan RSUD Wates dalam menyediakan ICU isolasi dan bangsal isolasi khusus.

“RSUD Wates juga telah melibatkan dokter ahli perawatan intensif, dokter penyakit dalam, dokter penyakit paru, dan perawat-perawat terlatih dalam penanganan infeksi khusus,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini