MATA INDONESIA, JAKARTA-Meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia, membuat beberapa negara tetangga salah satunya Singapura melakukan pengetatan wilayah.
Pihak mereka mengurangi izin masuk bagi pendatang dari Indonesia yang bukan warga negara Singapura atau pemegang status kependudukan.
“Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan, di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil,” kata Kementerian Kesehatan Singapura (MOH).
MOH mengatakan, bahwa semua pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura mulai Senin 12 Juli tengah malam.
Dalam pernyataannya, MOH juga mengatakan bahwa semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam tiba di Singapura.
Saat ini, pelancong tersebut harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk.
“Pemegang status kependudukan dan pemegang izin jangka panjang yang tidak memenuhi persyaratan baru dapat dibatalkan izin atau izinnya,” ujar MOH, seperti dilansir Channel News Asia pada Minggu 11 Juli 2021.
Kementerian itu juga mengatakan bahwa semua pelancong akan terus dikenai kewajiban isolasi mandiri selama 14 hari di fasilitas khusus, serta tes PCR saat kedatangan dan tes berikutnya pada hari ke-14 kedatangan.
Untuk mempercepat tes PCR Covid-19 di pos pemeriksaan, MOH mengatakan para pelancong sangat disarankan untuk mendaftar dan membayar di muka untuk tes mereka sebelum tiba di Bandara Changi atau Terminal Feri Tanah Merah.