Wapres: Jokowi Segera Kirim Surat ke DPR Bahas Revisi UU KPK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengirim surat presiden (Surpres) ke DPR terkait dengan revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

“Sekali lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga tapi tentu batas-batas yang juga tidak, atau mesti ada batasannya. Tidak berdasarkan hanya suatu gerakan,” kata JK, Selasa 10 September 2019.

Terkait usulan penyelidi KPK hanya diambil dari Polri dan Kejaksaan, JK menepisnya. JK memastikan posisi pemerintah masih sama yang akan menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengaku belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK. Herman menekankan pembahasan revisi UU KPK tidak bisa dilakukan tanpa surpres Presiden Jokowi.

Herman menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah membahas soal revisi UU KPK. Terkait hujan kritik, dia mempersilakan semua pihak untuk menanggapi.

“Sampai hari ini revisi UU KPK bukan ranah di Komisi III. Kami tidak pernah membahas hal itu. Terkait opini para ahli dan masyarakat, ya biarkan, keluarkan opini menjadi referensi DPR,” katanya.

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini