MINEWS, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengirim surat presiden (Surpres) ke DPR terkait dengan revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Sekali lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga tapi tentu batas-batas yang juga tidak, atau mesti ada batasannya. Tidak berdasarkan hanya suatu gerakan,” kata JK, Selasa 10 September 2019.
Terkait usulan penyelidi KPK hanya diambil dari Polri dan Kejaksaan, JK menepisnya. JK memastikan posisi pemerintah masih sama yang akan menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengaku belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK. Herman menekankan pembahasan revisi UU KPK tidak bisa dilakukan tanpa surpres Presiden Jokowi.
Herman menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah membahas soal revisi UU KPK. Terkait hujan kritik, dia mempersilakan semua pihak untuk menanggapi.
“Sampai hari ini revisi UU KPK bukan ranah di Komisi III. Kami tidak pernah membahas hal itu. Terkait opini para ahli dan masyarakat, ya biarkan, keluarkan opini menjadi referensi DPR,” katanya.