MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Wali Kota Yogya, Sumadi segera menyiapkan nama untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP).
Hal itu menyusul satu kepala dinas tersebut terseret kasus korupsi suap yang melibatkan Haryadi Suyuti, eks Wali Kota Yogya sebagai tersangka. Kepala DPMPTSP Kota Yogya, Nurwidhihartana menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Prinsipnya jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu. Pimpinan tetap harus ada kami siapkan pelaksana tugasnya,” ujar Sumadi, Jumat 3 Mei 2022.
Ia melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka pada kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen yang berada di kawasan Malioboro.
Sebanyak empat tersangka tersebut adalah
- Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai pemberi suap
- Sedangkan penerima suap ialah mantan Wali Kota Yogyakarta HS beserta ajudan sekaligus asisten pribadinya, Triyanto Budi Yuwono
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.
”Saat sudah menjadi tersangka, kursi kepala dinas akan kosong. Jadi, kami pasti akan segera menunjuk pelaksana harian supaya pelayanan tetap berjalan. Paling tidak pada hari Senin 6 Mei 2022 sudah terisi,” katanya.
Terkait pemeriksaan kepada dirinya, Sumadi mengaku siap jika dipanggil KPK.
Ketika ditanya soal izin mendirikan bangunan apartemen, pihaknya akan melihat terlebih dahulu izin yang diberikan Haryadi Suyuti kepada pihak pembangun. “Akan kami cermati lagi apakah izin dikeluarkan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Tentu akan diverifikasi lagi bagaimana prosesnya,” katanya.
Untuk potensi penerbitan IMB yang juga melanggar ketentuan seperti yang dinyatakan KPK, Sumadi menegaskan bahwa hal itu perlu pencermatan kembali.
“Sudah ada perda baru terkait dengan perizinan. Jika sudah ada bangunan yang berdiri, harus disesuaikan dengan perda baru tersebut,” kata dia.
Reporter: M Fauzul Abraar