Wajib Tahu! Ini Perbedaan E-KTP WNA dan WNI di Indonesia

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah angkat bicara terkait persoalan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) oleh warga negara asing. Dirinya memberikan tips bagaimana cara membedakan dua jenis KTP elektronik itu.

Zudan mengatakan sepintas memang tampilan e-KTP untuk warga Indonesia dan asing sama persis. Hal yang membedakan ada di detail data identitas. “Di kolom agama, status perkawinan dan status pekerjaan ditulis dalam bahasa inggris. Itu kan sudah sangat membedakan,” ujar Zudan di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Ia menambahkan, E-KTP WNA juga memiliki masa berlaku. Berbeda dengan WNI yang masa berlakunya seumur hidup. Mengenai masa berlaku E-KTP WNA, Zudan menyebut tergantung dari surat izin yang diterbitkan imigrasi.

“Jangka waktu KTP sama izin tinggal tetap dari
imigrasi. Misal dua tahun, KTP nya juga dua tahun. Kalau habis tinggal
diperpanjang,” katanya.

Namun, Zudan mengaku pihaknya akan lakukan perbaikan mengenai E-KTP WNA jika dirasa menimbulkan polemik yang berat.“Paling nanti diganti warnanya atau bagaimana, ya lihat nanti lah. Karena kalau diganti otomatis diganti semua,” ujarnya.

Berita Terbaru

Saling Hargai Suara Rakyat: Mari Bersama Terima Hasil PSU

Oleh: Maria Nurwanto Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di Bangka Belitung telah selesaidilaksanakan pada bulan Agustus hingga September 2025. Proses demokrasi tersebut menjadimomentum yang penting untuk menegaskan kembali adanya kedewasaan politik di tengahmasyarakat.  Suara rakyat yang terekam melalui kotak suara harus dihormati, apa pun hasil akhirnya. Menerima keputusan pemilu secara lapang dada menjadi penanda bahwa demokrasi di Bangka Belitung tumbuh semakin matang. Rekapitulasi suara di sejumlah wilayah telah dilakukan. Di Kabupaten Bangka, pasanganFerry Insani-Syahbudin ditetapkan memperoleh suara terbanyak berdasarkan rapat pleno KPU pada awal September.  Sementara di Kota Pangkalpinang, hasil hitung cepat menempatkan pasangan Saparuddin-Dessy Ayu Trisna sebagai unggulan. Walaupun penetapan resmi KPU masih menunggu, arahdukungan masyarakat sudah terlihat jelas.  Namun, beberapa pasangan calon di Bangka tetap menempuh jalur hukum denganmengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaan sikap tersebut wajar, sebabmekanisme hukum memang disediakan untuk menyalurkan ketidakpuasan. Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menegaskan bahwa lembaganya sudah menerimasejumlah laporan dugaan pelanggaran, mulai dari pemalsuan dokumen pencalonan hinggakeabsahan ijazah salah satu kandidat.  Menurut Fega, Bawaslu telah memproses laporan tersebut sesuai prosedur dan menghadirisidang di MK untuk memberikan keterangan. Ia menekankan bahwa semua pihak harusmenunggu keputusan hukum sebelum penetapan akhir bupati dan wakil bupati terpilihdilakukan KPU. Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya bersabar dan menghargaijalannya proses hukum, alih-alih memperkeruh suasana dengan asumsi yang belum tentubenar. Senada dengan itu, Ketua KPU Bangka Belitung,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini