MATA INDONESIA, JAKARTA-Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memastikan bahwa dalam pelaksanaan seleksi aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2021 baik CPNS maupun PPPK dilakukan dengan berbeda. Adapun seleksi CPNS mengutamakan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.
Untuk itu, kata dia Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua pelaksana panitia seleksi nasional (Panselnas) menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.7/2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Dia mengatakan bahwa prosedur ini telah disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi.
“Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaraan seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19,” katanya.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan setiap peserta seleksi:
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
- Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
- Membawa alat tulis pribadi;
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah ( face shield);
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.