Wajib Tahu! Ini 6 Upaya Presiden Jokowi Perangi Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyebaran virus corona alias COVID-19 bisa dihentikan. Ya, keyakinan itu pasti terealisasi asal seluruh rakyat Indonesia bahu membahu bersama pemerintah disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sebab sejauh ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para jajarannya terus bekerja keras menghentikan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan melakukan desentralisasi Rapid Test dan mempersiapkan infrastruktur-infrastruktur pendukung yaitu rumah isolasi dan rumah sakit.

Berikut, langkah-langkah Pemerintah dalm menghadapi Covid-19, sebagai berikut:

1. Pemerintah telah mulai melakukan rapid test sebagai upaya untuk memperoleh indikasi awal apakah seseorang positif terinfeksi Covid-19 ataukah tidak.
2. Pemerintah memprioritaskan wilayah yang menurut hasil pemetaan menunjukkan indikasi yang paling rawan terinfeksi Covid-19.
3. Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan desentralisasi tes, yang memberikan kewenangan kepada laboratorium-laboratorium yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
4. Pemerintah juga menyiapkan obat, dari hasil riset dan pengalaman beberapa negara, agar bisa digunakan untuk mengobati Covid-19 ini sesuai dengan resep dokter. Obat tersebut, menurut Presiden, akan sampai kepada pasien yang membutuhkan melalui dokter keliling dari rumah ke rumah, melalui rumah sakit, dan puskesmas di kawasan yang terinfeksi.

”Saya sudah minta kepada BUMN farmasi yang memproduksi ini untuk memperbanyak produksinya,” kata Presiden.

5. Pemerintah juga sedang mempersiapkan infrastruktur-infrastruktur pendukung yaitu rumah isolasi dan rumah sakit. ”Wisma Atlet Kemayoran siap dijadikan rumah sakit darurat Covid-19 dan juga sebagai rumah isolasi pada Sabtu malam, 21 Maret 2020. Pulau Sebaru dan Pulau Galang juga disiapkan untuk menjadi ruang karantina dan observasi dan isolasi. Untuk Pulau Galang akan selesai dibangun pada Sabtu, 28 Maret 2020,” ujar Presiden.

Kapasitas rumah sakit rujukan, menurut Presiden, akan terus ditingkatkan dan ditambah, baik dari sisi ruang, dari sisi peralatan, obat, dan SDM. ”Rumah sakit TNI, rumah sakit Polri, dan rumah sakit BUMN yang ada di daerah-daerah terinfeksi juga telah disiapkan sebagai rumah sakit Covid-19. Rumah sakit swasta juga akan diajak serta untuk berpartisipasi dan ditingkatkan kemampuannya,” kata Presiden.

6. Presiden akan menggerakkan seluruh kekuatan Pemerintah serta kekuatan negara dan bangsa untuk mengatasi kesulitan ini, baik permasalahan kesehatan maupun masalah sosial ekonomi yang mengikutinya. ”Dari hari ke hari kita telah melakukan langkah-langkah cepat dalam menangani penyebaran Covid-19 ini, yang telah melanda lebih dari 180 negara di dunia,” ujar Presiden Jokowi.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa semua harus saling mengingatkan untuk disiplin mengikuti protokol kesehatan dalam mengurangi penyebaran Covid-19. Ia menambahkan untuk jangan ragu menegur seseorang yang tidak disiplin dalam menjaga jarak, tidak mencuci tangan, dan abai menjaga kesehatannya.

Presiden juga mengingatkan kembali bagi yang terbukti positif terinfeksi Covid-19 atau menduga diri ada kemungkinan terinfeksi, segera isolasi diri dan menjaga kesehatan.

”Saya minta kepada daerah dan lingkungan yang belum terinfeksi Covid-19 untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar mengurangi risiko penularan Virus Korona. Dan kepada daerah dan lingkungan yang telah ada terinfeksi, agar membantu saudara-saudara kita yang terinfeksi untuk bisa mengisolasi diri dan memberikan bantuan yang memadai,” ujar Presiden.

Namun semua upaya ini tak cukup dilakukan Presiden Jokowi dan para pembantunya semata. Dibutuhkan dukungan dari semua rakyat dan komponen bangsa Indonesia untuk satu gerak, satu arah untuk melawan ancaman COVID-19.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini