Wajib Diingat! Bea Cukai Bakal Musnahkan Jika Nekat Impor Barang Bekas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan agar masyarakat tidak nekat impor barang bekas atau second. Jika masih tetap melakukannya, maka konsekuensinya barang tersebut bisa dimusnahkan.

Hal itu sesuai aturan Permendag Nomor 48 Tahun 2015 tentang ketentuan umum di bidang impor. “Aturan itu sudah lama, Permendag 48 itu aturannya dari Kementerian Perdagangan tahun 2015, dan memang dari dulu kalau bekas nggak boleh,” kata Kasubdit Komunikasi Bea dan cukai, Deni Surjantoro.

Dalam aturan tersebut, Deni menjelaskan bahwa masyarakat bisa saja mengimpor barang bekas dan barangnya tidak ditahan oleh Bea Cukai. Masih sesuai Permendag Nomor 48 Tahun 2015 yaitu si pembeli harus mendapatkan izin yang menyatakan impor barang bekas.

Aturan ini juga berlaku untuk semua jenis, mulai dari kendaraan hingga action figure. Belakangan ini ramai dibahas mengenai aturan tersebut, salah satunya di Facebook.

Pemilik akun bernama Sulthon Nur Rakman mengunggah foto action figure di dalam sebuah kardus dan menuliskan caption ‘balik lagi ke jepun kalian’. Dalam unggahan itu pun ada penjelasan mengenai Permendag Nomor 48 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut intinya diwajibkan bagi setiap barang impor yang masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Adapun aturan ini berlaku untuk seluruh barang yang diimpor.

Tindakan pemusnahan barang bekas yang diimpor juga akan melalui tahap penilaian Bea Cukai, terutama barang tersebut dilihat dari nilai ekonominya.

Dalam menjalankan aturan itu, Deni menjelaskan pihak Bea dan Cukai hanya berhak menahan barang bekas impor yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.

Proses penahanannya pun diperkirakan dalam waktu yang lama. Namun, jika untuk tahap pemusnahan bisa sekitar 60 hari kerja. Jadi dari pertama barang tersebut masuk Indonesia, pihak Bea Cukai akan memeriksa surat izinnya. Jika tidak ada maka selama 30 hari barang tersebut beralih status menjadi dikuasai negara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini