Wahai Penumpang, Ini Tarif Baru Ojol di Wilayah Indonesia

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pekan depan, rencananya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan peraturan baru tentang tarif ojek online di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelum aturan ini berlaku, Kemenhub sudah melakukan uji coba. Hasilnya, para pengemudi ojek online setuju memberlakukan penuh aturan baru. Aturan tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Soal kebijakan tarif ojek online terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Berikut besaran tarif baru ojek online di wilayah Indonesia:

1. Sumatera

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 terdapat aturan soal besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Seperti zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali.

Tarif baru ojek online untuk zona I atau tiga wilayah tersebut yakni tarif batas bawah Rp 1.850/Km, tarif batas atas Rp 2.300/Km, dan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000/4 Km.

2. Jabodetabek

Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi termasuk zona II. Tarif baru ojek online untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 2.000/Km (Tarif batas bawah), Rp 2.500/Km (Tarif batas atas), dan Rp 8.000-Rp 10.000/4 Km (Biaya jasa minimal).

Pekan depan aturan baru mengenai tarif ojek online akan diberlakukan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sejak aturan baru ojol berlaku penuh, evaluasi tarif akan dilakukan setelah 3 bulan berjalan.

“Di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi,” katanya.

3. Kalimantan dan Sulawesi

Wilayah Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona III. Tarif baru ojek online untuk kedua wilayah itu sebesar Rp 2.100/Km untuk tarif batas bawah, sementara Rp 2.600/Km untuk tarif batas atas dan Rp 7.000-Rp 10.000/4 Km untuk biaya jasa minimal.

Tarif baru ini akan berlaku paling lambat pekan depan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan pengemudi ojek online.

“Saya ketemu dengan para pengemudi, masalah pendapatnya, kemudian PM 12, semua mendukung untuk diberlakukan. Saya kira paling lambat minggu depan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

4. Papua

Selain Kalimantan dan Sulawesi, wilayah yang masuk ke dalam zona III Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua. Tarif pada tiga wilayah ini sama dengan Kalimantan dan Sulawesi yaitu untuk tarif batas bawah Rp 2.100/Km, tarif batas atas Rp 2.600/Km dan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000/4 Km.

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini