Wahai Gubernur Anies Cepat lah Bertindak, Udara Jakarta Masih Buruk Hari Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kualitas udara ibu kota Jakarta masih tetap bekategori tidak sehat menurut US Air Quality Index atau Indeks Kualitas Udara, namun belum ada tindakan cepat dari Gubernur Anies.

Pada pukul 07.53 WIB posisi Jakarta berada di urutan ketiga dunia dengan udara terburuk setelah Dubai dan Dakka.

Angka indexnya 155 karena partikel PM 2,5 berjumlah 63,9 ug/meter kubik udara. Sementara Dubai di tempat pertama dengan angka index 165 dan kedua Ulaan Baator Mongolia dengan angka index polusi udara 156.

Posisi itu sedikit lebih baik dari pukul 05.30 WIB, dengan konsentrasi PM 2,5 yang lebih pekat. Pada jam itu Jakarta mendapat angka kualitas udara 162 atau setara dengan parameter PM2.5 konsentrasi 77.2 µg/m³ berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.

Dengan kualitas udara seperti itu, selepas subuh Jakarta menduduki posisi kedua kota dengan kualitas udara terburuk. Tempat pertama tetap Dubai dengan angka index 171 dan parameter PM2.5 konsentrasi 94.4 µg/m³.

Diposisi ketiga dan keempat ditempati Dhaka, Bangladesh dan Tashkent, Uzbekistan, dengan kategori tidak sehat indeks AQI di angka 159 dan 153.

Pada posisi kelima Ulaanbaatar, Mongolia, menempati posisi 145 dengan kategori udara tidak sehat untuk kelompok sensitif setara dengan paramater PM2.5 dengan konsentrasi 53.4 µg/m³.

Artinya, belum ada upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta karena sebelumnya Jakarta memang selalu menduduki peringkat tiga besar terburuk.

Akibatnya masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan, seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.

Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta.

Untuk mengontrol kualitas udara di DKI Jakarta yang tergolong buruk, secara khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang disahkan pada 1 Agustus 2019.

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini