MINEWS, JAKARTA – Belum lagi kelar seluruhnya proses rekonsiliasi pasca Pilpres 2019, Prabowo Subianto masih harus menghadapi masalah baru yang datang kepadanya.
Ia digugat oleh 14 orang kader Partai Gerindra yang merupakan para calon anggota legislatif. Dari 14 nama tersebut, salah satunya adalah Mulan Jameela, istri dari Ahmad Dhani.
Dalam gugatan perdata yang teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih, mereka menggugat Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra itu.
Para penggugat itu meminta agar Prabowo segera menetapkan mereka sebagai anggota DPR RI terpilih. Apalagi, mereka mengaku selama ini sudah memberikan jasa besar atas perjuangan Gerindra sampai menempati posisi ke-2 dalam Pileg 2019.
“Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara,” seperti dikutip dari berkas hukum yang diterima, Senin 15 Juli 2019.
Mereka 14 orang yang namanya tercantum dalam gugatan tersebut adalah Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan), Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela, Sugiono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra), dan Prasetyo Hadi (Ketua OKK DPP Partai Gerindra).
Ada juga nama Adnani Taufik (Ketua DPP Partai Gerindra), Adam Muhammad (Pengurus DPP Partai Gerindra), Dr. Irene (Petinggi Gerindra), dan lainnya.
Gugatan itu secara sah telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Mereka menyebut PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara tersebut.