Waduh! Operator Bus Naikan Tarif Hingga 75 Persen di Masa New Normal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan pemerintah yang meminta agar operator bus tidak menaikkan harga tiket di masa New Normal karena pembatasan penumpang sepertinya bakal dilanggar.

Pasalnya, dengan dalih untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya, pengusaha bus berniat menaikkan tarif sebesar 50 hingga 75 persen.

“Memang tarif sudah naik besarannya antara 50 persen sampai dengan 75 persen,” kata Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, Rabu 10 Juni 2020.

Dia mengatakan, selama pandemi virus corona ini, para pengusaha bus dan angkutan darat lainnya sudah cukup menderita akibat kebijakan yang melarang orang bepergian. Aktivitas transportasi darat turun drastis bahkan ada sejumlah trayek yang berhenti sementara akibat kebijakan tersebut.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan memang saat ini terjadi pemikiran kontradiktif antara ekonomi dan kesehatan, terutama bagi angkutan darat menyoal tarif dan okupansi.

Dia menjelaskan lazimnya memang ketika terjadi penurunan okupansi penumpang, otomatis uang yang masuk ke operator tidak banyak sehingga perlu ada penyesuaian tarif. Apalagi ketika kapasitas maksimalnya dibatasi.

“Kami perlu hati-hati menentukan ini, daya beli masyarakat sedang menurun, bagaimana kami melakukan kenaikan tarif ini serta- merta, tentu demand akan tidak maksimal. Padahal sektor perhubungan darat ini juga harus eksis kalau tidak bagaimana dia punya bus, peralatan, pegawai tak beroperasi,” kata Budi.

Namun, dia menegaskan saat ini pemerintah cenderung tidak memberikan izin kenaikan tarif, agar permintaan masyarakat tetap tumbuh. Dikhawatirkan, jika tarif angkutan tinggi permintaan masyarakat akan turun. “Kita hitung bagaimana dalam 1 bulan ke depan seperti apa,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini