MATA INDONESIA, JAKARTA – Otoritas sepak bola Eropa atau UEFA telah menjatuhkan hukuman berat untuk Manchester City, dengan melarang tampil di kompetisi klub Eropa selama dua musim ke depan, yakni pada musim 2020/2021 dan 2021/2022. Kok bisa?
Rupanya, Citu terbukti telah melakukan pelanggaran yang dapat ditoleransi terhadap lisensi klub dan aturan Financial Fair Play (FFP), sehingag membuat EUFA murka.
Mengutip BBC, Sabtu 15 Februari 2020, rupanya aturan yang dilanggar City adalah tentang pencegahan klub menerima uang tak terbatas dari sponsor. City terbukti melebih-lebihkan pendapatan sponsornya dan pemberian informasi perihal titik impas yang disampaikan ke UEFA antara 2012 dan 2016.
Selain itu, yang membuat UEFA marah besar adalah City dianggap tak kooperatif atau tak bisa diajak bekerja sama dalam penyelidikan mendalam kasus tersebut.
Bukan hanya larangan tampil, City juga harus membayar denda sebesar 30 juta euro. Beruntungnya, City masih punya harapan untuk naik banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) atas sanksi UEFA.
Dalam pernyataan resminya, City mengaku kecewa berat dengan keputusan UEFA yang dinilai sepihak. City pun serius akan naik banding ke CAS untuk membuktikan mereka tak layak menerima sanksi seberat itu.
City juga menabuh genderang perang dengan menuding kepala penyelidik UEFA sudah secara terbuka memutuskan hasil dan sanski terkait kasus yang menimpa mereka pada Desember 2018. Padahal penyelidikan sama sekali belum dimulai.