MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah membantu pemerintah mengurangi potensi kerugian negara hingga senilai Rp 18 triliun sepanjang tahun 2019 lalu.
Laporan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut pihaknya dibantu sejumlah instansi terkait seperti Kemendagri, Kemen-PAN RB, BPPT, Kejaksaan hingga sejumlah perbankan.
Secara rinci, Alex menjelaskan, jumlah tersebut didapatkan dari penyelamatan potensi kerugian negara dengan memperbaiki tata kelola manajemen aset daerah, yaitu sebesar Rp 9,56 triliu.
Kemudian, juga dari upaya optimalisasi pendapatan daerah (OPD) sebesar Rp 8,44 triliun atau terjadi kenaikan 8 persen dari semula Rp 105,56 triliun pada 2018 menjadi Rp 113,84 triliun.
“Aset-aset tersebut di antaranya berupa konstruksi dan bangunan, taman serta prasarana jalan senilai total Rp 3,2 triliun. Kontribusi terbesar di antaranya di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 2,1 triliun dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 968 Miliar,” ucap Alex di Jakarta, Jumat 14 Februari 2020.
KPK mendampingi pemda dalam upaya penataan aset lainnya dengan melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan oleh pihak ketiga. Total aset dapat ditertibkan selama tahun 2019 senilai total Rp 2 triliun.
“Sedangkan terkait beberapa aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga, penyelesaian sengketa aset-aset tersebut dilakukan KPK dengan mengkoordinasikan antara pemda, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama 2019, tercatat aset-aset yang dalam sengketa telah dikembalikan kepada pemda senilai total Rp 4,3 triliun,” kata dia.