MATA INDONESIA, JAKARTA — Siap-siap harga tiket naik pesawat akan naik. Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif tiket pesawat.
Hal ini seiring aturan baru Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan maskapai mengenakan biaya tambahan atau surcharge paling tinggi 15% dari batas atas tarif untuk pesawat jet. Atau 25% dari batas atas tarif untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling.
Aturan tambahan biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022. ”Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, Minggu 7 Agustus 2022.
Ia mengimbau kepada seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan di dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif tang lebih terjangkau oleh penumpang. Dengan demikian, konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara akan terjaga.
”Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19. Namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” kata Nur Isnin.
Pemerintah berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak. Terutama dalam menetapkan besaran biaya tambahan tarif pesawat. Kebijakan ini dapat memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib. Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan ini sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.