Waduh, Harga Tiket Pesawat Makin Mahal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA — Siap-siap harga tiket naik pesawat akan naik. Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif tiket pesawat.

Hal ini seiring aturan baru Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan maskapai mengenakan biaya tambahan atau surcharge paling tinggi 15% dari batas atas tarif untuk pesawat jet. Atau 25% dari batas atas tarif untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling.

Aturan tambahan biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022. ”Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, Minggu 7 Agustus 2022.

Ia mengimbau kepada seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan di dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif tang lebih terjangkau oleh penumpang. Dengan demikian, konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara akan terjaga.

”Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19. Namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” kata Nur Isnin.

Pemerintah berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak. Terutama dalam menetapkan besaran biaya tambahan tarif pesawat. Kebijakan ini dapat memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib. Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan ini sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini