Wabah Corona Merebak, MUI Bolehkan Umat Islam Tinggalkan Shalat Tarawih atau Ied di Masjid

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan orang sehat tidak melaksanakan salat tarawih dan Ied jika memang berada di kawasan yang potensi penularan corona covid-19 tinggi atau sangat tinggi sesuai ketetapan pihak berwenang.

“Boleh meninggalkan salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” begitu fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Prof. DR. H. Nasaruddin yang dikutip Selasa 17 Maret 2020.

Jika orang itu berada di kawasan yang potensi penularan virusnya rendah tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa.

Orang yang sehat itu juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar corona COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan.

Jika kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan sehingga mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai
keadaan menjadi normal kembali. Mereka wajib menggantinya dengan shalat Dzuhur di tempat masing-masing.

Mereka juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini