MINEWS, JAKARTA-Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah angkat bicara terkait data e-KTP dan KK warga yang diperjualbelikan.
Menurutnya, di dunia maya sudah banyak tersebar data ini. Dirinya bahkan mencontohkan untuk melakukan pencarian di google mengenai KK dan KTP el. Namun, ketika ditanya lebih jauh soal kasus ini dan adanya informasi NIK e-KTP dan KK yang diperjualbelikan ini dipergunakan untuk kejahatan, Zudan mengaku belum mengetahui.
Sebelumnya Zudan sudah bicara hal terkait. Dia menyebut, pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan kepada publik merupakan perintah undang-undang yakni Pasal 58 ayat (4) dan Pasal 79 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015.
Pemanfaatan data kependudukan untuk lembaga pemerintah dan badan hukum Indonesia adalah pelaksanaan dari UU Adminduk.
Ia menambahkan, pelaksanaan dan pemanfaatan data kependudukan dimaksudkan untuk menghindari dari penipuan yang dapat merugikan masyarakat. Jika melihat fakta di lapangan, saat ini data KTP-el dan nomor HP sudah disebarluaskan sendiri saat buka rekening bank, saat buka asuransi, saat masuk hotel, saat jadi member golf, member fitnes, saat buka kartu kredit dan lain-lain.
Dukcapil menurut Zudan memang memberikan hak akses verifikasi data kependudukan ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Dan ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk (Administrasi Kependudukan) dan secara detail juga sudah juga diatur dalam Permendagri 61 Tahun 2015.
Pemberian hak akses ini menurutnya mampu mencegah fraud atau penipuan kejahatan pemalsuan dan dokumen. Selain itu juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemberian hak akses ini diapresiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan memberikan penghargaan Inovasi Top 99 dari 3.156 peserta kompetisi dalam hal pemanfaatan data kependudukan.
Tak hanya itu, lanjut Zudan, setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemendagri sesuai Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk. Kerja sama pemanfaatan data ini sudah dimulai tahun 2013. Saat ini sudah 1.227 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri termasuk di dalamnya FIF dan Astra Multi Finance.
“Dalam UU Adminduk sudah diatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini. Bagi yang melanggar ada sanksi pidana dan denda,” katanya.
Ditambahkan Zudan, sesuai hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama Dukcapil dengan lembaga pengguna, bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerja samanya.