Viral! Beredar Surat Telegram Ormas FPI Dibubarkan oleh Polri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu terungkap dari beredarnya Surat Telegram (TR) Kepala Kepolisian RI mengenai pembubaran FPI di media sosial, hari ini.

Dalam salinan Surat Telegram (TR) bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana atas nama Kapolri yang beredar, menjelaskan setidaknya terdapat enam ormas yang telah dibubarkan melalui Perppu. Namun dalam refrensi Telegram belum menyebut Perppu nomor berapa terkait dengan pembubaran enam ormas tersebut.

Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI). Dalam Surat Telegram tersebut ditegaskan enam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Kapolri  memerintahkan agar anggotanya melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket, serta monitoring, kegiatan dan deteksi dini. Polisi juga diperintahkan untuk memberikan imbauan masyarakat melalui media cetak dan elektronik.

“STR ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan laporkan hasilnya kepada Kapolri up Kabaintelkam.”

Dikonfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut. “Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis 24 Desember 2020.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penerbitan telegram tersebut yang tidak mencantumkan nomor.

“Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong,” katnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini