Vaksinasi Covid-19 Tak Jadi Syarat Sekolah Tatap Muka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA -Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib sekolah tatap muka.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka mengacu Surat Keputusan Bersama. Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. ”Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat PTM. Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak boleh,” ujar Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti, Senin 28 Maret 2022.

Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengacu pada ketentuan Keputusan Bersama Empat Menteri. Selain itu, di dalam surat edaran ini bahwa orang tua/wali peserta didik mendapat pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Juga peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Serta memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik. Tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Pemerintah akan terus mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini