MATA INDONESIA, JAKARTA -Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib sekolah tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka mengacu Surat Keputusan Bersama. Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. ”Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat PTM. Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak boleh,” ujar Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti, Senin 28 Maret 2022.
Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengacu pada ketentuan Keputusan Bersama Empat Menteri. Selain itu, di dalam surat edaran ini bahwa orang tua/wali peserta didik mendapat pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).