MATA INDONESIA, JAKARTA-Kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dinilai menjadi penyempurna dari reformasi perpajakan yang telah dilaksanakan pemerintah.
“UU HPP bukanlah pengganti reformasi pajak lainnya namun pelengkap dan penyempurna reformasi pajak yang terus dilakukan oleh Pemerintah,” kata Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar di Jakarta.
Ia juga memastikan regulasi ini dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya kepada otoritas perpajakan, tetapi juga kepada Wajib Pajak maupun kondisi lingkungan melalui kehadiran pajak karbon.
“UU HPP ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak seperti pengaturan kembali pajak masukan dan penegakan hukum yang mengedepankan ultimum remedium,” katanya.
Salah satu contohnya terlihat dari penambahan layer untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang memberikan keadilan kepada masyarakat kecil dan kelas menengah, serta memberikan porsi tarif yang wajar kepada kelompok kaya.
Selain itu, lanjut dia, penerapan identitas tunggal melalui penyatuan NIK dengan NPWP dapat membenahi sistem administrasi yang selama ini belum optimal dalam membantu layanan publik.
“Penerapan identitas tunggal akan banyak bermanfaat dari segi perpajakan. Di sisi lain, manfaat ini juga dapat digunakan untuk kepentingan lainnya seperti data penerima bansos yang lebih akurat,” katanya.
Terkait kebijakan pengungkapan sukarela Wajib Pajak, ia menilai rencana ini dapat berhasil meningkatkan kepatuhan jika pemerintah berjanji tidak melakukan kebijakan serupa di kemudian hari.
“Program pengungkapan sukarela dapat menyebabkan ketidakpatuhan jika output dari program ini adalah dorongan untuk mengadakan program pengampunan serupa di masa mendatang,” ujar Fajry.