UU HPP jadi Penyempurna Reformasi Perpajakan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dinilai menjadi penyempurna dari reformasi perpajakan yang telah dilaksanakan pemerintah.

“UU HPP bukanlah pengganti reformasi pajak lainnya namun pelengkap dan penyempurna reformasi pajak yang terus dilakukan oleh Pemerintah,” kata Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar di Jakarta.

Ia juga memastikan regulasi ini dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya kepada otoritas perpajakan, tetapi juga kepada Wajib Pajak maupun kondisi lingkungan melalui kehadiran pajak karbon.

“UU HPP ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak seperti pengaturan kembali pajak masukan dan penegakan hukum yang mengedepankan ultimum remedium,” katanya.

Salah satu contohnya terlihat dari penambahan layer untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang memberikan keadilan kepada masyarakat kecil dan kelas menengah, serta memberikan porsi tarif yang wajar kepada kelompok kaya.

Selain itu, lanjut dia, penerapan identitas tunggal melalui penyatuan NIK dengan NPWP dapat membenahi sistem administrasi yang selama ini belum optimal dalam membantu layanan publik.

“Penerapan identitas tunggal akan banyak bermanfaat dari segi perpajakan. Di sisi lain, manfaat ini juga dapat digunakan untuk kepentingan lainnya seperti data penerima bansos yang lebih akurat,” katanya.

Terkait kebijakan pengungkapan sukarela Wajib Pajak, ia menilai rencana ini dapat berhasil meningkatkan kepatuhan jika pemerintah berjanji tidak melakukan kebijakan serupa di kemudian hari.

“Program pengungkapan sukarela dapat menyebabkan ketidakpatuhan jika output dari program ini adalah dorongan untuk mengadakan program pengampunan serupa di masa mendatang,” ujar Fajry.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gerai Koperasi Merah Putih sebagai Penghubung Ekonomi Desa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai wajah barupenguatan ekonomi desa yang semakin terorganisir, modern, dan berdaya saing. Inisiatif ini tidak hanya membangun unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistemdistribusi yang lebih efisien dengan memperpendek rantai ekonomi dari produsenlangsung ke konsumen, sehingga nilai tambah dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat desa.Keberadaan gerai koperasi menjadi sarana strategis dalam memperluas aksespasar bagi pelaku usaha lokal. Produk-produk unggulan desa kini memiliki kanaldistribusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, membuka peluang peningkatanskala usaha sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat. Melalui pendekatanini, KDKMP berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.Lebih dari itu, Gerai KDKMP merepresentasikan semangat kemandirian ekonomiberbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang tepat, gerai ini berpotensimenjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.Untuk diketahui, hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkanprogres signifikan. Puluhan ribu titik kini telah memasuki tahap Pembangunan. Sementara itu, lebih dari 3.000 unit sudah rampung dan siap dimanfaatkanmasyarakat dalam waktu dekat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, dalamwaktu dekat pemerintah akan mulai mendistribusikan berbagai komoditas untukmengisi unit-unit KDKMP tersebut. Ia berharap KDKMP menjadi pusat distribusipangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini