MATA INDONESIA, JAKARTA-Implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mendorong Indonesia mencapai target perubahan iklim. Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
“Pemerintah dan DPR baru mengeluarkan UU HPP yang salah satu isinya adalah pajak karbon yang kita berlakukan untuk mendorong perubahan iklim ke depan,” katanya di Jakarta.
Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris atau Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2016. Berdasarkan dokumen NDC, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030.
Suahasil menjelaskan UU HPP merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan sederhana. Oleh sebab itu, konstruksi UU HPP meliputi penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, serta keadilan dan kesetaraan.
Secara rinci, objek pajak karbon terdiri atas barang yang mengandung karbon dan aktivitas yang mengemisi karbon sedangkan subjek pajaknya adalah orang pribadi dan dunia usaha dengan tarif Rp30 per kilogram CO2e.
Suahasil menegaskan kebijakan UU HPP mencerminkan bahwa pemerintah tak lupa untuk tetap mempersiapkan tantangan jangka panjang yakni berupa perubahan iklim di tengah upaya pemulihan ekonomi dari covid-19.