UU Ciptaker Permudah Dirikan Koperasi dan UKM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) juga mempermudah masyarakat untuk menjalankan koperasi. Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto peraturan baru tersebut hanya mensyaratkan sembilan (9) orang saja untuk mendirikan sebuah koperasi.

Padahal dalam Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian syarat mendirikan koperasi primer sekurang-kurangnya harus didirikan oleh 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder sekurang-kurangnya 3 unit.

Keleluasaan juga diberikan untuk mendirikan dan melaksanakan koperasi dengan prinsip-prinsip syariah.

Koperasi juga diberi kebebasan menggunakan teknologi informasi saat melaksanakan rapat sehingga memudahkan kerja jenis usaha bersama tersebut.

Bukan hanya koperasi, untuk membentuk usaha mikro, kecil dan menengah juga dipermudah. Proses perizinannya lebih pendek, cukup melalui pendaftaran.

UU Cipker baru saja disahkan Senin sore ini dalam Rapat Paripurna DPR oleh mayoritas fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tak Ada Ruang untuk Teror! Pemerintah Pastikan Yahukimo Kondusif

JAYAPURA-Bupati Yahukimo Didimus Yahuli bersama Dandim 1715 mengunjungi guru-guru kontrak yang menjadi korban kekerasan di Distrik Anggruk, Papua Pegunungan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini