MATA INDONESIA, JAKARTA – Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai kehadiran Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) banyak membawa perubahan positif dan mempermudah kemudahan berusaha.
Dia mencontohkan sebelum adanya ciptaker izin dipakai untuk segala jenis usaha, akan tetapi setelah ada RUU tersebut, perizinan usaha hanya diberikan kepada usaha berisiko tinggi dan berisiko rendah hanya melalui pendaftaran.
Selain itu, izin usaha berbeda dengan izin lokasi. Kelak dalam izin lokasi akan dilihat dengan penerapan tata ruang dan terintegrasi dengan izin usaha.
Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tetap berlaku. Itu akan berlaku hanya kepada usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Azis menegaskan bahwa tidak hanya pada klaster izin usaha saja, tetapi RUU Ciptaker juga banyak mengubah pada sisi lingkungan di kawasan hutan.
Sebelumnya kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana, dalam RUU Ciptaker kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip ketelanjuran dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.
Ia menegaskan bahwa di masa datang RUU Ciptaker memberikan kemudahan pemberian sertifikat halal. Hal ini dapat dilakukan organisasi Islam dan perguruan tinggi serta pelaku usaha mikro tidak dikenai biaya karena telah ditanggung oleh Pemerintah.
Seperti dilansir Antaranews, NU dan Muhammadiyah bisa mengeluarkan sertifikasi namun fatwa tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).