MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) Sutrisno Iwantono mengatakan keberadaan UU Cipta Kerja (Ciptaker) itu mempermudah dunia usaha khususnya pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM).
UU Ciptaker itu menyederhanakan berbagai aturan dan birokrasi. Alhasil disambut baik oleh dunia usaha terutama skala usaha UMKM. Menurut dia, PP dan perpres untuk implementasi UU Ciptaker sudah relative menampung kepentingan dunia usaha.
“Saya kira arahnya sudah baiklah. Ini kan ada waktu empat bulan untuk melakukan penyesuaian,” ujar Sutrisno.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan berdampak positif tidak hanya untuk perkembangan investasi, tetapi pada pada saat yang sama juga memperhatikan kepentingan tenaga kerja.
Regulasi ini diharapkan segera berdampak bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
“Kalau anda lihat sebuah regulasi tidak mungkin langsung berdampak. Kita membutuhkan waktu terutama nanti setelah PP ini bisa efektif berjalan. Mudah mudahan tahun depan manakala pandemi sudah berkurang dan sudah kembali ke arah normal, kami prediksikan sudah memberikan dampak signifikan terutama terkait investasi,” ujarnya.
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan sebelumnya, terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja serta para pengusaha untuk lebih baik.
Meski pemerintah berupaya mengakomodasi semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan, kata Ida, PP turunannya mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak.