Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pemerintah Indonesia tahun 2020 menjadi salah satu langkah cermat untuk menyederhanakan regulasi dan mengatasi keterhambatan investasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih komprehensif.
UU Cipta Kerja memang sempat menjadi polemik saat disahkan pertama kalinya, namun hingga saat ini pemerintah terus memperbaikinya melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dengan menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat.
Tujuan daripada UU Cipta Kerja sendiri memang agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, salah satunya UU ini dirancang untuk menyederhanakan regulasi-regulasi yang ruwet dan dapat menghambat investasi. Oleh sebab itu, pemerintah berharap dengan adanya implementasi UU Cipta Kerja ini dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia, dan menarik lebih banyak investasi baik domestik maupun asing.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai bahwa semenjak hadirnya UU Cipta Kerja, banyak hal-hal positif yang terjadi, terutama di dalam dunia tenaga kerja, bisnis, dan ekonomi.
Dengan adanya regulasi yang mudah, nantinya juga akan memudahkan para pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa lebih berkembang serta berkontribusi besar dalam perekonomian nasional.
Berbicara mengenai regulasi yang mudah, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan UMKM dalam hal penyederhanaan perizinan hingga akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan. Bukan itu saja, target UU Cipta Kerja juga meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arief Budimanta mengatakan saat ini UU Cipta Kerja memiliki terobosan baru yang berbasis digital yakni, proses perizinan berusaha sudah di satu pintu saja yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko. Hadirnya OSS sebagai terobosan baru ini juga diharapkan daya tarik investasi domestik maupun asing dapat meningkat secara signifikan.
Arief menjelaskan bahwa tugas Satgas UU Cipta Kerja memiliki peran penting yakni, menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil. Satgas tersebut juga dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah untuk mendeminasikan secara fisik dan juga menampung pro kontra yang muncul dari stakeholder terhadap UU Cipta Kerja ini.
Arif juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja dapat membantu menganalisasi bonus demografi dengan penciptaan lapangan kerja, memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha siapapun, bukan usaha yang besar saja, tetapi juga usaha kecil, dari berbagai segi baik kemudahan perizinan, akses pemodalan, hingga aspek ketenagakerjaan.
Sumber daya manusia (SDM) di Indonesia ini memang harus ditingkatkan, melalui UU Cipta Kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja sudah diatur untuk mendukung program pelatihan dan pengembangan keterampilan. Tujuannya yakni meningkatkan kualitas SDM nasional agar lebih siap menghadapi tantangan pekerjaan yang terus berkembang. Khususnya bagi generasi penerus bangsa yang saat ini sudah berada di dunia digital dan banyak potensi-potensi baru yang harus dikembangkan, agar mereka mampu bersaing di kancah global.
Selain kondisi geografis, Indonesia juga memiliki potensi yang besar di bidang perekonomian yang atraktif, terlebih lagi memang keanekaragaman sumber daya hayati ini sangat banyak dan belum dieksplorasi. Dengan hadirnya UU Cipta Kerja inilah nantinya akan membangun kultur baru yang lebih affirmative, inklusif, akuntabel, dan responsible. Sehingga tidak sulit untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional, terlebih lagi dengan kemudahan-kemudahan yang telah diberikan.
Selama ini memang banyak terjadi salah paham terhadap UU Cipta Kerja yang dianggap keliru, padahal ada tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja yakni memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Kemudahan bagi para entrepreneur dalam mengelola usahanya, perlindungan bagi para tenaga kerja, dan pemberdayaan UMKM lokal untuk terus maju.
Pemerintah terus berupaya untuk melakukan beragam sosialisasi dan pelatihan, supaya dapat memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama para pelaku usaha dan pekerja dapat memahami serta mampu mengimplementasikannya. Nilai-nilai yang ada dalam UU Cipta Kerja tersebut juga diharapkan agar tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional dan menjunjung etika dalam bekerja.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa dukungan masyarakat terhadap kehadiran UU Cipta Kerja ini sangat penting demi meningkatkan kualitas perekonomian negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Terlebih, untuk memastikan keberhasilan implementasi dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah Internasional.
Dukungan terhadap UU Cipta Kerja bukan hanya beberapa pihak saja, namun juga melibatkan seluruh pihak termasuk pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat yang dapat berkolaborasi yang baik di era globalisasi saat ini dan demi terciptanya perekonomian yang kuat.
Dengan adanya banyak dukungan yang datang ini akan meningkatkan stabilitas politik, stabilitas mata uang, juga meningkatkan produktivitas barang di Indonesia menjadi terwujud. Kesejahteraan negara juga akan turut mengikuti. Masyarakat pun diimbau untuk senantiasa mendukung implementasi UU Cipta Kerja yang terbukti mampu meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia di tingkat global.