UU Cipta Kerja Mengatur Pemanfaatan Tanah Sesuai Peruntukannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membantu menyinkronkan regulasi sektoral pengelolaan sumber daya agrarian.  Dimana sebelumnya kebijakan yang ada terlalu rumit dan tumpang tindih.

Rektor Universitas Bina Nusantara (UBN) Yunus Arifien mengatakan terbitnya UU Cipta Kerja telah memungkinkan proses penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah bisa tepat dan adil serta sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Yayasan Pengembangan Keterampilan dan Mutu Kehidupan Nusantara Doddy Imron Cholid menyebutkan selain mengatur mengenai sumber daya agraria, UU Cipta Kerja juga memberi perhatian terhadap tata ruang.

“Setiap aktivitas manusia membutuhkan tanah sehingga perlu tata ruang yang mengaturnya. Kita tidak ingin tata ruang ini tidak diatur dengan baik, karena akan mengakibatkan konflik dalam penggunaan tanah,” katanya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan diterbitkannya UU Cipta Kerja karena salah satunya kebijakan sebelumnya terlalu rumit dan tumpang tindih.

“Salah satunya terdapat kompleksitas dan obesitas regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang ada saling bertabrakan satu sama lain, sehingga menghambat proses investasi,” kata Suyus.

Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni Pasal 33 ayat (3). Ketentuan ini menjadi sumber pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dijabarkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kenyataannya banyak dari undang-undang sektoral sejajar dengan kedudukan UUPA sehingga terjadi ketidaksinkronan antar peraturan tersebut.

Menurut Suyus, dampak dari kondisi tersebut adalah konflik atau sengketa agraria, terjadinya ketidakadilan dalam pengalokasian sumber daya alam, serta menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya alam.

“Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, maka kedudukan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung, khususnya guna menyederhanakan proses perizinan terutama yang melibatkan undang-undang sektoral,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan di Papua

Papua – Aparat gabungan TNI-Polri meningkatkan operasi penegakan hukum di Papua dan memburu pelaku setelah terjadinya insiden penembakan terhadap...
- Advertisement -

Baca berita yang ini