MATA INDONESIA, JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini bakal mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi di Tanah Air melalui reformasi regulasi dan kemudahan berusaha.
Kehadirannya dapat menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang masih mencengkram Indonesia dan Dunia.
Pengamat ekonomi Saefudin Zuhdi mengatakan keberadaan UU Cipta Kerja bisa lebih banyak menarik investor baik dalam dan luar negeri. Untuk itu, aturan turunannya bisa mendorong pemulihan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Aturan turunannya diharapkan bisa memperjelas dan memihak kepada pekerja serta tidak merugikan pengusaha,” katanya kepada Mata Indonesia News, Jumat 5 Februari 2021.
Ekonom Ryan Kiryanto mengatakan UU Cipta Kerja merupakan salah satu game changer untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional karena sudah ditunggu oleh kalangan dunia usaha.
Dengan UU Cipta Kerja, maka birokrasi yang berbelit dan tidak efisien dipermudah, dipercepat, dan diefisienkan, sehingga mendongkrak daya saing (EODB) Indonesia supaya investor asing dan domestik makin agresif menanamkan modalnya di sini.
Sekarang pemerintah kata dia sedang fokus membuat turunan atau aturan teknis terkait UU Cipta Kerja untuk dapat segera dijadikan rujukan implementasi di lapangan oleh semua kementerian/lembaga dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Saya yakin PDB kita akan naik di tahun ini pada kisaran 4.0-4,5 persen jika UU CK dan aturan pelaksanaannya segera dituntaskan,” katanya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai UU Cipta Kerja bahwa aturan turunan baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) harus diselesaikan dalam kurun tiga bulan setelah UU disahkan.
“Setelah melengkapinya, pemerintah terus bekerja untuk operasionalisasi UU Cipta Kerja, sehingga operasionalnya bisa optimal dan iklim investasi bisa meningkat,” kata dia.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan peraturan di tingkat menteri sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja tersebut. Selanjutnya pemerintah akan melakukan sosialisasi, komunikasi publik, serta menyiapkan sistem pendukungnya.
“Menyiapkan support system, infrastruktur termasuk OSS dan juga SDM untuk operator dan supervisor OSS di semua level baik pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Semuanya untuk meningkatkan iklim investasi dan menambah lapangan kerja,” katanya.
Dia menambahkan, sudah ada 49 rancangan PP dan lima rancangan Perpres yang sudah siap untuk diundangkan oleh Presiden Joko Widodo. Seluruh ketentuan yang ada juga telah melalui tahap sosialisasi sekaligus serap aspirasi sejak beberapa bulan terakhir.
“Pemerintah terus berkolaborasi dengan stakeholder untuk memastikan kebijakan ekonomi diimplementasikan dengan baik. Sinergi dan koordinasi kebijakan ekonomi akan akselerasi pemulihan, dan di waktu yang sama menjaga momentum untuk transformasi ekonomi,” katanya.