MINEWS, JAKARTA – Ustaz Ansufri Idrus Sambo mengaku tidak mengetahui isi dan waktu pidato tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana yang menyatakan soal “people power” pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Pernyataan Sambo itu disampaikan pada Selasa 28 Mei 2019, usai menjalani pemeriksaan selama 17 jam di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sejak Senin 27 Mei 2019 pukul 10:20 WIB.
Saat ditanya, dirinya mengetahui lokasi Eggi Sudjana berpidato, namun kapan dan apa saja isinya dia mengaku tidak tahu. “Kejadiannya tahu di mana tapi kapannya kita gak tahu dan saya nggak pernah berhubungan dengan bang Eggi juga,” kata Sambo di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ia pun menjawab apakah dirinya berada di satu lokasi yang sama dengan Eggi Sudjana saat anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berpidato tanggal 17 April 2019 itu.
Sambo mengamini jika dirinya ada di Jalan Kertanegara yang merupakan kediaman Prabowo Subianto. Namun berada di dalam rumah hingga dia tidak mengetahui detil waktu dan materi pidato Eggi.
“Karena konteksnya kan beda. saya konteksnya ceramah di tempat itu tanggal 17 April itu yang diduga oleh mereka (penyidik) berbarengan dengan Eggi. Hanya kan saya nggak tahu orang saya gak di situ, dalam artian nggak di luar kan gitu,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Sambo, dirinya diberondong 49 pertanyaan mengenai kasus ajakan “people power” Eggi Sudjana dan berkaitan pidatonya sendiri.
“Pertama, kaitannya dengan bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. ada yang ngerekam gitu ya dilihat diunjukin ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu, saya juga gak ngerti kenapa lama,” ucap Sambo.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu 22 Mei lalu. Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.
Polda Metro Jaya pun telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi – Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.