Usai Sekolah, Mendikbud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka, Cek Syaratnya di Sini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah mengizinkan sekolah untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka pada awal Januari 2021, rencananya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar makarim juga memperbolehkan perguruan tinggi melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021.

Namun, kata dia semua itu dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

“Aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti,” katanya.

Mendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak hanya untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK tetapi juga perguruan tinggi.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Ia mengatakan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Bahwa pembelajaran tatap muka kata dia dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orangtua.

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.Baca juga:Suka duka mengikuti perkuliahan daring di tengah pandemiBaca juga:IAHN-TP Palangka Raya tunggu kebijakan pemerintah terkait perkuliahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini