MINEWS, JAKARTA-Usai pilpres, Mei 2019 pemerintah bakal mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penetapan itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mudzakir mengatakan kini sedang melakukan finalisasi PP tersebut agar segera terbit dalam waktu dekat. Namun, dirinya tidak berspekulasi waktu tepatnya beleid itu resmi dikeluarkan.
“Insya Allah diberikan Mei 2019. PP sedang tahap finalisasi, kami harap secepatnya,” ujar Mudzakir.
Namun, berdasarkan surat yang beredar di lapangan disebutkan bahwa PP itu bakal terbit sebelum penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) pada 17 April 2019 mendatang. PP itu tak hanya soal THR, tapi juga menyangkut pemberian gaji ke-13.
Nantinya, PP mengenai THR dan gaji ke-13 itu akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai THR 2019 dan Gaji ke-13. Maka itu, Kementerian Keuangan meminta Kementerian PAN-RB untuk mempercepat penyelesaian PP.
Sekadar mengingatkan, komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp 157,15 triliun.