Usai Pemungutan Suara, Bawaslu Kantongi 8.000 Laporan Pelanggaran

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Setelah proses pemungutan suara selesai pada 17 April 2019 lalu, Badan Pengawas Pemilu sampai hari ini mencatat ada sekitar 8.000 temuan dan laporan soal pelanggaran pemilu.

Dari laporan tersebut, Bawaslu memutuskan beberapa pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, sampai pemungutan suara susulan.

“Paling banyak bentuk temuan. Sehingga menghasilkan lebih 3.000 pemungutan suara ulang, lanjutan hingga susulan,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Sabtu 18 Mei 2019.

Mengenai sebab banyaknya laporan dan temuan itu, Bagja berkata salah satu masalahnya adalah adanya logistik yang terlambat, ada juga yang tertukar selama hari H pemungutan suara.

Selain itu, masalah lainnya yang sempat muncul adalah beredarnya video kecurangan saat pemungutan suara berlangsung. Tak sedikit laporan yang menyebut KPPS memasukkan surat suara ke kotak suara, tapi setelah diverifikasi, ternyata itu kertas suara milik pemilih disabilitas.

“Setelah kita tanyakan rupaya suara-suara itu suara disabilitas yang perlu dibantu atau orang sakit yang didatangi lalu surat suaranya dimasukkan ke kotak suara,” kata Bagja.

Seluruh proses pemilu dijadwalkan selesai pada 22 Mei 2019 mendatang, setelah KPU menyatakan hasil Pemilu 2019. Jika tak ada yang menggugat ke MK terkait sengketa pemilu sampai 25 Mei 2019 nanti, maka hasil rekapitulasi suara dinyatakan sah sepenuhnya.

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini