MATA INDONESIA, JAKARTA-Berdasarkan hasil audit laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat masalah pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau peremajaan sawit rakyat (PSR).
Pertama, masih terdapat bantuan dana PPKS yang diterima pekebun yang belum disetorkan ke rekening escrow pada Lembaga Pekebun (periode penyaluran sebelum 1 September 2021).
“Sampai September 2021 ini masih ada temuan,” kata Kepala Auditor AKN IIB BPK Amin A. Bangun dalam sebuah webinar di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.
Kedua, lanjut Amin, terdapat realisasi dana PSR oleh Lembaga Pekebun yang tercampur dengan program lain yang belum dapat teridentifikasi rincian pertanggungjawabannya.
Ketiga, aplikasi pengelolaan Dana PPKS/PSR belum terintegrasi dan belum memadai dalam menyajikan informasi laporan keuangan.
“Keempat, terdapat penerima dana PSR yang melebihi empat hektare per pekebun dan NIK pekebun ganda,” ujarnya.
Senada dengan itu Kepala Sub Direktorat Pengamanan Infrastruktur Pengairan, Pertanian dan Kelautan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung Rachmat Supriadi mengatakan masih ditemukan sejumlah masalah program PSR.
Pertama, ada temuan proses verifikasi dana diperuntukkan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan.
Kedua, ada syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Ketiga, ada tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. Keempat, adanya temuan saat penarikan dana tidak melampirkan bukti tagihan.
“Permasalahan yang ditemukan itu identik dengan temuan BPK. Terjadinya permasalahan tersebut adalah karena kelemahan dalam proses verifikasi,” katanya.
Untuk itu, kata Rachmat, pihaknya menyarankan BPDPKS melakukan verifikasi atas dokumen usulan penggunaan dana dari pihak Pekebun, sehingga atas hasil verifikasi dari BPDPKS dteruskan kepada pihak bank mitra untuk dilakukan pencairan.
Selain itu, BPDPKS melakukan pengecekan terlebih dahulu atas usulan penggunaan dana terhadap progres fisik dilapangan sehingga dipastikan dana yang digunakan secara fakta menjadi kebun BPDPKS secara periodik melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pihak Pekebun dan Bank mitra terkait penggunaan dana PSR.