Untuk Cegah Penyebaran Corona, Akses Laut Ditutup Sementara Selama Pemberlakuan PPKM Level 4 di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Pemerintah daerah Papua mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 mulai tanggal 3 sampai dengan 30 Agustus 2021. Gubernur Lukas Enembe pun mulai menutup akses kedatangan orang lewat jalur laut. Sementara untuk jalur udara dan darat masih diperbolehkan, tetapi dibatasi.

“Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua (via laut) untuk sementara tidak diperkenankan,” mengutip bunyi Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 40/8936/Set.

Menurut surat edaran tersebut, jalur laut cuma diperbolehkan bagi pengangkutan logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik medis, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, urusan perbankan, urusan keamanan serta proyek strategis nasional dan logistik PN XX dan Peparnas XVI.

Akses masuk Papua via jalur laut untuk kepentingan khusus wajib menunjukkan surat telah divaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19 5×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk jalur udara, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang transportasi udara akan dilakukan double screening Covid-19 dengan pemeriksaan Rapid Antigen/PCR di bandar udara terkait.

“Bila ditemukan hasil positif Covid-19, maka dilakukan isolasi terpusat yang biayanya menjadi beban penumpang atau maskapai penerbangan,” demikian bunyi edaran Gubernur Papua tersebut.

Selanjutnya untuk jalur darat, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental dibatasi operasionalnya hingga pukul 20.00 WIT. Wajib melakukan pembatasan penumpang 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, transportasi umum seperti ojek, baik konvensional dan online beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Orang yang berkunjung ke wilayah Papua melalui pintu-pintu masuk perbatasan antar negara baik formal dan non formal pada PLBN RI-PNG untuk sementara tidak diperkenankan,” bunyi edaran tersebut.

Sebagai informasi, delapan wilayah di Papua yang menerapkan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Supiori;

Sementara 17 wilayah lainnya masuk dalam kategori PPKM level 2 yaitu Kabupaten Tolikara, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya.

Lalu, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Waropen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini