MATA INDONESIA, BANDUNG – Berbeda dengan perguruan tinggi negeri lainnya, Universitas Padjajaran sudah mulai melakukan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan Peraturan Menteri no 25 tahun 2020.
Sebanyak 1.241 mahasiswa Universitas Padjadjaran telah memperoleh persetujuan penyesuaian uang kuliah sebagai respons terhadap kondisi pandemi Covid-19. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena proses validasi dan verifikasi pengajuan masih berlangsung.
”Proses validasi dan verifikasi masih akan berlangsung sampai dengan tanggal 29 Juli 2020, untuk membereskan pengajuan mahasiswa yang belum disetujui sampai hari ini, ”ujar Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad, Prof Dr Ida Nurlinda, MH dalam siaran pers kepada Mata Indonesia, Sabtu 25 Juli 2020.
Sesuai Keputusan Rektor Nomor 560/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Penyesuaian Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Unpad pada Semester Ganjil 2020/2021 yang dikeluarkan 22 Juni 2020 lalu, penyesuaian UKT yang dapat diperoleh mahasiswa terdiri dari: pembayaran UKT secara mengangsur, penundaan UKT, pengurangan UKT atau perubahan kelompok UKT.
Direktur Keuangan dan Tresuri Unpad, Edi Jaenudin, mengatakan untuk menjalankan keputusan rektor tersebut, Unpad telah membentuk Kelompok Kerja khusus menangani penyesuaian UKT ini, termasuk di dalamnya ada perwakilan BEM Kema dan BEM Fakultas. ”Unpad sudah melaksanakan penyesuaian UKT ini sejak Jumat (24/7), dan sampai hari ini tidak ada yang bermasalah. Untuk mahasiswa yang sudah disetujui, besaran UKT yang telah disesuaikan akan tertera di laman students.unpad.ac.id. Bahkan hari ini, sudah ada mahasiswa yang melakukan pembayaran sesuai dengan besaran besaran uang baru,” ujar Edi Jaenudin.
Edi menambahkan, batas waktu pendaftaran juga sempat diperpanjang dari 17 Juli menjadi 20 Juli 2020. Bahkan mahasiswa yang belum bisa mengajukan pengajuan melalui laman students.unpad.ac.id hingga batas akhir tersebut, masih diberi kesempatan mengajukan melalui mekanisme penjaringan BEM Kema dan BEM Fakultas, untuk selanjutnya disampaikan ke fakultas masing-masing atau ke rektorat. ”Jika mahasiswa kesulitan dengan persyaratan atau berbagai prosedur lainnya, maka bisa mengajukan permohonan bantuan UKT yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses penjaringan dan verifikasi awal dilakukan oleh BEM Kema dan BEM Fakultas,” kata Edi.
Pengajuan bantuan UKT Kemendikbud dapat dilakukan hingga 31 Juli. Proses verifikasi dan seleksi akan dilakukan pada 1-4 Agustus, dan pengumumannya dilakukan 5 Agustus. Secara umum, jumlah mahasiswa yang mendaftarkan diri memperoleh penyesuaian UKT ada 3.939 mahasiswa, 724 di antaranya tidak jadi mengajukan.
Ada 1.390 pengajuan yang masih dalam proses di fakultas, serta terdapat 492 pengajuan yang telah divalidasi fakultas dan masih dalam proses validasi serta verifikasi oleh pihak rektorat. Sisanya, 92 pengajuan masih dilakukan penundaan.