MINEWS, JAKARTA-Sebanyak 128 ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) bakal mendapatkan remisi umum peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2019. Jumlah tersebut melampaui target 95 ribu remisi yang dicanangkan untuk tahun ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Junaedi dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Tikers) Dodot Adikoeswanto melalui video conference.
Direktur Binapilatkerpro Junaedi mengatakan, terlampauinya target pemberian remisi umum dari 95 ribu menjadi 128 ribu menunjukkan prestasi Ditjenpas dalam melakukan pembinaan kepada WBP, yang berkomitmen untuk memberikan hak-hak mereka sesuai ketentuan.
Dia mengingatkan, bahwa kelalaian memberikan hak-hak WBP tersebut, bila memang si WBP memenuhi syarat, akan dipertanggungjawabkan tak hanya di dunia, melainkan juga di akhirat kelak. Untuk itu, kata Direktur Binapilatkerpro, jangan ada lagi yang mencoba mengail di air keruh dengan mencoba melakukan pungutan liar (pungli), kolusi atau pun korupsi.
“Mereka yang melakukan hal itu jelas-jelas ‘pengkhianat pemasyarakatan’, dan akan kita berantas bersama-sama!. Tak ada pungli, tak ada KKN, tak ada setoran! Rumors-rumors itu semua yang membuat kita terus di-bully,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Junaedi juga mengingatkan, agar jajarannya terus menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Misalnya, terus mengupayakan untuk memenuhi tengat proses pengajuan remisi bagi pelaku pidana umum yang bisa diselesaikan hanya dalam tiga hari dan pidana khusus yang dijadualkan 22 hari.
Prinsipnya kata dia, semua pihak, baik WBP, keluarga inti WBP, wartawan, bahkan publik bisa mengakses data pemberian remisi umum tersebut. “Semua harus gratis, cepat, transparan dan objektif!” katanya.
Sebagaimana diketahui, dengan banyaknya terjadi overkapasitas di banyak rutan dan lapas, pemberian remisi bisa diharapkan mengurangi daya tampung dan memberi tempat yang lebih nyaman dan manusiawi bagi para narapidana yang masih harus menjalani masa hukuman. Selain itu, manfaatnya juga bisa berdampak pada penghematan anggaran negara.