MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melarang Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus tipe A wilayah Jabodetabek beroperasi selama masa periode larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.
“Selama periode larangan mudik seluruh layanan Bus AKAP dan AKDP di Terminal Bus Tipe A di wilayah Jabodetabek baik yang berada di bawah pengelolaan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) maupun di bawah pengelolaan pemerintah daerah akan dihentikan untuk sementara waktu,” kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis 29 April 2021.
Ia merinci, bus antar kota yang dilarang beroperasi berada di 8 terminal tipa A di wilayah Jabodetabek, yakni Terminal Baranangsiang, Bogor, Terminal Jatijajar, Depok, Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Terminal Kp. Rambutan, Jakarta, Terminal Kalideres, Jakarta, Terminal Tanjung Priok, Jakarta, dan Terminal Bekasi, Kota Bekasi.
Sementara, untuk Terminal Tipe A Pulogebang tetap membuka layanan bus AKAP dan AKDP diperuntukkan bagi perjalanan yang dikecualikan dari larangan mudik yaitu:
1. Perjalanan bagi yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.