MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Menteri Kesehatan Fahrettin Koca mengatakan bahwa mulai Senin (28/12) semua penumpang yang datang ke Turki wajib memberikan bukti tes negatif virus corona yang dilakukan dalam 72 jam setelah kedatangan mereka.
Melansir Reuters, Sabtu, 26 Desember 2020, penumpang yang tidak memberikan hasil tes negatif rapid tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR), maka tidak akan diziinkan untuk naik pesawat ke Turki, demikian dikatakan Menkes Fahrettin Koca.
Sang Menkes juga mengatakan, penumpang yang terbang dari Inggris, Afrika Selatan, dan Denmark diwajibkan untuk melakukan karantina pada saat kedatangan. Meskipun para pelancong dari tiga negara tersebut telah membawa bukti tes negatif.
Selain Turki, Amerika Serikat juga mewajibkan penumpang melakukan tes PCR. Sementara negara-negara di Asia meliputi, Cina, Jepang, Singapura, Malaysia, Thailand, Korea Selatan.
Adapun negara-negara Uni Eropa, mengutip pedoman untuk tes virus corona dan karantina yang dipublikasikan pada 2 Desember 2020, negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa hanya menerima hasil tes dari Rapid Antigen (RT)-PCR yang dianggap paling valid dari sekian jenis tes virus corona.