Tuntutan Diabaikan, Puluhan Karyawan Pabrik InI Mogok Kerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG-Forum Buruh Karawang dan Serikat Buruh Mandiri Unicorn kembali melakukan aksi unjuk rasa. Namun kali ini dilakukan di halaman PT Unicorn Handbag Factory yang berlokasi di kawasan KNIC Kabupaten Karawang, Selasa 27 September 2022.

Para buruh terpantau melakukan mogok kerja dan memberhentikan mobil barang yang akan masuk ke dalam pabrik unicorn hal ini dikarenakan pihak PT yang telah melanggar perjanjian bersama yang telah disepakati pada 19 September lalu di Disnaker.

Ketua Forum Buruh Karawang Acil mengatakan, Pihak PT Unicorn Handbag Factory telah melanggar apa yang menjadi suatu keputusan perjanjian Bersama (PB) yang dibuat pada mediasi tanggal 19 september lalu dan disaksikan langsung oleh Bidang Hubungan Indsutrial Disnakertrans Kabupaten Karawang.

“Hari ini Serikat Buruh Mandiri Unicorn dan Forum Buruh Karawang untuk mengingatkan perusahaan dalam Perjanjian bersama (PB) tersebut diantaranya pekerjakan kembali 10 orang anggota Serikat Buruh Mandiri Unicorn yang tergabung Forum Buruh karawang (FBK),” katanya.

Masih Lanju Acil, pihaknya menggelar aksi spontan mogok kerja merupakan bentuk reaksi ditengah abay nya pihak perushaan menindaklanjuti perjanjian bersama (PB).

Pihak Perusahan juga terancam pidana serta percabutan izin usaha dalam pelanggaran perjanjian bersama (PB).

Sebelumnya, pihak PT Unicorn sudah menyetujui perjanjian yang sudah dibuat diantaranya, mempekerjakan kembali 10 pekerja yang di PHK sepihak serta perusahaan menjanjikan sebanyak 80 karyawan akan mendapat kontrak selama 3,5 tahun setelah itu akan diangkat menjadi karyawan tetap.

Reporter: Aip Buhori

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berhasil Turunkan Transaksi, Strategi Presiden Prabowo Efektif Perangi Judol

Jakarta - Di era pemerintahan Prabowo, upaya pemberantasan judi online (judol) terus digencarkan dengan melibatkan berbagai pihak. Kepala Pusat Pelaporan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini