Dalam beberapa hari terakhir, warga Kota Jogja dihadapkan dengan masalah tumpukan sampah yang berserakan di berbagai lokasi. Sampah-sampah ini mulai muncul di sepanjang Jalan Protokoler di wilayah Kota Jogja, termasuk di Jalan Affandi atau Jalan Gejayan, Kemantren Gondokusuman, Jalan Magelang di Tegalrejo, hingga Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Menanggapi situasi ini, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan mungkin berasal dari luar Kota Jogja, mengingat beberapa tumpukan sampah berada di area perbatasan.
Octo berencana mengintensifkan patroli untuk mengawasi dan mencegah pembuangan sampah liar, serta menghalau masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
“Kita akan melakukan penghalauan dan meminta masyarakat untuk membuang sampah di depo sesuai jadwal atau membawanya pulang jika mereka bukan warga Yogya,” kata Octo Selasa, 11 Juni 2024.
Octo menegaskan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta terus melakukan penjagaan, terutama di titik-titik rawan pembuangan sampah liar. Meski begitu, pelaku pembuangan sampah sembarangan sering kali berusaha menghindari petugas, sehingga tumpukan sampah masih ditemukan.
“Penjagaan atau patroli terus dilakukan, tetapi pelaku sering bermain kucing-kucingan dengan petugas. Kita tidak pernah tahu kapan mereka membuang sampah. Ketika mobil patroli atau petugas patroli pergi, mereka baru melakukan pembuangan,” jelasnya.
Octo juga mempertimbangkan kembali opsi penerapan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, termasuk denda ratusan ribu rupiah yang pernah diterapkan sebelumnya.
Namun, keputusan resmi mengenai penerapan kembali sanksi denda ini masih belum ada, karena harus dikoordinasikan dengan OPD terkait, termasuk DLH.
