Tuman, Pengadilan Jerman Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup Eks Anggota ISIS

Baca Juga

MATA INDONESIA, FRANKFURT – Seorang pria asal Irak divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Frankfrut, Jerman, lantaran bergabung dengan kelompok Negara Islam atau (dulu ISIS). Bukan hanya itu, pria ini diketahui juga melakukan genosida terhadap minoritas Yazidi.

Pria bernama Taha Al-Jumailly dinyatakan bersalah atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan kematian, kejahatan perang, membantu dan bersekongkol dengan kejahatan perang, serta melukai tubuh yang menyebabkan kematian. Insiden tersebut terjadi pada 2013.

Akan tetapi, persidangan terpaksa dihentikan karena terdakwa yang berusia 29 tahun itu pingsan di pengadilan ketika putusan dibacakan.

Sebagai catatan, Yazidi, kelompok berbahasa Kurdi yang berasal dari Irak utara, telah bertahun-tahun dianiaya oleh militan ISIS yang telah membunuh ratusan pria, memperkosa banyak perempuan, dan merekrut anak-anak secara paksa sebagai pejuang.

Pada Mei, penyelidik khusus PBB melaporkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang jelas dan meyakinkan dari genosida yang dilakukan oleh kelompok IS terhadap etnis Yazidi.

“Ini adalah hasil yang diharapkan oleh setiap Yazidi dan semua penyintas genosida,” Natia Navrouzov, seorang pengacara dan anggota LSM Yazda, yang mengumpulkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh IS terhadap Yazidi, mengatakan kepada AFP setelah putusan.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi kemanusiaan dan genosida Yazidi akhirnya memasuki sejarah hukum pidana internasional. Kami akan memastikan bahwa lebih banyak pengadilan seperti ini terjadi,” sambungnya, melansir France24.

Jaksa mengatakan bahwa Taha dan mantan istrinya – perempuan asal Jerman bernama Jennifer Wenisch, “membeli” seorang perempuan dan anak dari etnis Yazidi sebagai “budak” rumah tangga ketika mereka masih tinggal di Kota Mosul –yang dikuasai ISIS, tahun 2015.

Keduanya kemudian memutuskan untuk pindah ke kota lain, yakni Fallujah. Di kota inilah, Taha dituduh merantai seorang anak perempuan berusia 5 tahun ke jendela, sementara suhu di luar ruangan mencapai 50 derajat celcius.

Alasannya? Ini adalah bentuk hukuman bagi gadis malang tersebut karena membasahi kasurnya. Hukuman keji ini membuat gadis tersebut mati kehausan.

Dalam persidangan terpisah, Wenisch, 30, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Oktober karena kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk perbudakan dan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan gadis itu dengan tidak menawarkan bantuan.

Jerman telah mendakwa beberapa warga negara Jerman dan asing dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di luar negeri, menggunakan prinsip hukum yurisdiksi universal yang memungkinkan pelanggaran untuk diadili bahkan jika itu dilakukan di negara asing.

“Pengadilan Al-Jumailly mengirimkan pesan yang jelas. Tidak masalah di mana kejahatan itu dilakukan dan tidak masalah di mana pelakunya, berkat yurisdiksi universal, mereka tidak bisa bersembunyi dan akan tetap diadili,” tutur Navrouzov.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini