MATA INDONESIA, JAKARTA – Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana telah melunasi uang pengganti senilai Rp 58 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wawan, panggilan terpidana kasus rasuah mengganti uang pengganti sesuai dengan rujukan Mahkamah Agung. ” Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar. Dari kewajiban pembayaran uang pengganti seperti putusan majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 8 April 2022.
Fikri menjelaskan pihaknya menyita barang bukti uang sebesar Rp 36,7 miliar sebagai upaya pemulihan.
Selain itu, suami dari mantan Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diani ini dengan kesadaran pribadi menyetorkan Rp 21,4 miliar ke rekening penampungan KPK. ”Sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.” kata Fikri.
Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target KPK. Hal ini agar pemasukan kas negara lebih maksimal.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Wawan bersalah. Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Wawan juga mendapat vonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan tujuh tahun penjara. MA kemudian memangkas hukuman Wawan menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski hukuman pokok berkurang, hakim menambah jumlah uang pengganti Wawan menjadi Rp 58 miliar.
Bila tidak membayar, hukuman Wawan akan bertambah tiga tahun.