Tuai Penolakan, Ini Penjelasan Menteri Nadiem Alasan Bubarkan BSNP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, angkat bicara terkait sorotan dari berbagai pihak soal pembubaran membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Dirinya menjelaskan alasan membubarkan BSNP. Menurutnya, untuk mendukung peningkatan sistem penjaminan mutu yang salah satunya membentuk Dewan Pakar Standar Pendidikan Nasional (DPSPN).

Poin pertama adalah untuk mendorong peningkatan mutu sistem penjaminan mutu itu harus menjaga dua prinsip, prinsip pertama adalah independensi antara fungsi yang ada di dalam sistem tersebut dan yang kedua adalah partisipasi publik. Ini adalah dua prinsip dasar penjaminan mutu.

Nadiem mengatakan, prinsip pertama terkait independensi yang terbagi menjadi tiga fungsi. Pertama yaitu penyusunan standar yang dilakukan Kemendikbud Ristek; kedua fungsi penyelenggaraannya yang dilakukan pemerintah daerah dan ketiga fungsi evaluasi yang dipegang Dewan Pakar Standar Pendidikan Nasional (DPSPN) sebagai pengganti BNSP.

“Kalau ketiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak saja maka proses dan hasilnya tidak objektif jadi tiga fungsi ini yang harusnya ada pembagian dan alokasi dari pihak yang berbeda dalam sistem penjaminan mutu pada saat ini,” katanya.

Sedangkan terkait partisipasi, Nadiem menjelaskan, kebijakan ini akan lebih memperhatikan konteks ekosistem pendidikan dalam menyampaikan aspirasi-aspirasi dari semua pemangku kepentingan.

“Aspirasi tentang mutu pendidikan dan memberikan masukan kritis kepada saya dan tim di Kemendikbud Ristek untuk membantu dan memandu kita dalam implementasi kebijakan kebijakan yang ada,” katanya.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Catharina Girsang membantah pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Catharina menyebut BSNP tak pernah diatur dalam UU Sisdiknas.

“Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekali lagi, untuk kita pahami bersama BSNP tidak pernah diatur di dalam UU Sisdiknas,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Minyakita dan Strategi Pemerintah Menjaga Keseimbangan Pasar

Oleh : Antonius UtomoMinyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat konsumsi minyak goreng yang tinggi, stabilitas harga dan ketersediaan produk inimenjadi perhatian utama pemerintah. Dalam konteks tersebut, program Minyakita hadir sebagaiinstrumen strategis untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan industri sawit dan minyakgoreng nasional.Sejak diperkenalkan sebagai minyak goreng rakyat, Minyakita dirancang untuk menjadi solusiatas fluktuasi harga minyak goreng yang kerap terjadi akibat dinamika pasar global maupundomestik. Keberadaan Minyakita tidak hanya bertujuan menjaga daya beli masyarakat, tetapijuga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kepentingankonsumen, produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh rantai pasok. Dengan demikian, Minyakita menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasionalyang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.Kementerian Perdagangan bersama berbagai pemangku kepentingan juga terus memperkuatmekanisme distribusi agar Minyakita dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebihefektif. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food, guna memperluas jaringan distribusi dan memperkuatpengawasan terhadap penyaluran minyak goreng rakyat. Langkah ini menjadi bagian daristrategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa manfaat program Minyakita dapatdirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai daerah.Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengendalian harga tidak semata-mata dilakukan melaluipenetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga melalui pembenahan tata niaga dan rantaidistribusi. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perbedaan harga di tingkat konsumen sering kali dipengaruhi oleh hambatan distribusi, biaya logistik, dan keterbatasan pasokan di wilayah tertentu....
- Advertisement -

Baca berita yang ini