Tuai Penolakan, Ini Penjelasan Menteri Nadiem Alasan Bubarkan BSNP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, angkat bicara terkait sorotan dari berbagai pihak soal pembubaran membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Dirinya menjelaskan alasan membubarkan BSNP. Menurutnya, untuk mendukung peningkatan sistem penjaminan mutu yang salah satunya membentuk Dewan Pakar Standar Pendidikan Nasional (DPSPN).

Poin pertama adalah untuk mendorong peningkatan mutu sistem penjaminan mutu itu harus menjaga dua prinsip, prinsip pertama adalah independensi antara fungsi yang ada di dalam sistem tersebut dan yang kedua adalah partisipasi publik. Ini adalah dua prinsip dasar penjaminan mutu.

Nadiem mengatakan, prinsip pertama terkait independensi yang terbagi menjadi tiga fungsi. Pertama yaitu penyusunan standar yang dilakukan Kemendikbud Ristek; kedua fungsi penyelenggaraannya yang dilakukan pemerintah daerah dan ketiga fungsi evaluasi yang dipegang Dewan Pakar Standar Pendidikan Nasional (DPSPN) sebagai pengganti BNSP.

“Kalau ketiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak saja maka proses dan hasilnya tidak objektif jadi tiga fungsi ini yang harusnya ada pembagian dan alokasi dari pihak yang berbeda dalam sistem penjaminan mutu pada saat ini,” katanya.

Sedangkan terkait partisipasi, Nadiem menjelaskan, kebijakan ini akan lebih memperhatikan konteks ekosistem pendidikan dalam menyampaikan aspirasi-aspirasi dari semua pemangku kepentingan.

“Aspirasi tentang mutu pendidikan dan memberikan masukan kritis kepada saya dan tim di Kemendikbud Ristek untuk membantu dan memandu kita dalam implementasi kebijakan kebijakan yang ada,” katanya.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Catharina Girsang membantah pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Catharina menyebut BSNP tak pernah diatur dalam UU Sisdiknas.

“Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekali lagi, untuk kita pahami bersama BSNP tidak pernah diatur di dalam UU Sisdiknas,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini