MATA INDONESIA, JAKARTA-Akselerasi transformasi ekonomi digital merupakan kunci ketahanan ekonomi dan juga menjaga kehidupan manusia. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Pernyataan tersebut merujuk pada pertumbuhan e-commerce tiap tahun terutama di masa pandemi covid-19.
Di masa pandemi Covid-19 pula, aktivitas perekonomian dunia juga berubah dan beradaptasi. Hal tersebut dilihat dari pola adaptif aktivitas perkantoran yang lebih fleksibel dan menjadi momentum puncak perusahaan rintisan dan e-commerce.
“Kita juga melihat pertumbuhan e-commerce di Indonesia meningkat pesat hingga 54 persen secara year on year,” katanya.
Dia pun menuturkan sebanyak 73,7 persen populasi Indonesia merupakan pengguna internet. Persentase yang besar tersebut menguntungkan untuk pertumbuhan ekonomi, namun diikuti tantangan bagi Indonesia.
Dia menuturkan, persentase pengguna internet Indonesia merujuk jumlah ponsel yang telah terkoneksi internet. Data terakhir, ponsel pintar di Indonesia yang sudah tersebar sebanyak 370 juta ponsel. Jumlah tersebut sama seperti 133 persen dari populasi.
Pemanfaatan internet, berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dia mengutip data yang dikeluarkan oleh Google Temasek and Bain Company, yang menyebutkan bahwa nilai investasi ekonomi digital Indonesia pada kuarter pertama 2021 USD 4,7 miliar.
“Dari data tersebut, ekonomi digital merupakan potensi besar sebagai sumber pendapatan di masa depan. Meski begitu, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia,” katanya.
Tantangan yang akan dihadapai menurut Sri Mulyani adalah disparitas akses internet sekaligus pendapatan antar wilayah Indonesia.
Khusus konektivitas, Sri Mulyani mengatakan keamanan siber menjadi prioritas ekonomi digital, mengingat hal tersebut berkaitan dengan data para konsumen.
“Keamanan siber sangat penting dalam ekonomi digital, dan perlindungan konsumen merupakan hal kritis lainnya,” ungkapnya.
Tantangan berikutnya menurut Sri yaitu perilaku yang sama atas menerapkan pajak antara pelaku usaha lokal dan asing yang mendirikan perusahaan rintisan (start-up).