Tragis! Korban Tewas Gempa Ambon Sudah Tembus 30 Jiwa

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Korban meninggal dunia akibat gempa di Ambon kini sudah mencapai 30 orang, menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku.

Disampaikan Plt, Kepala Pusat Data Informasi BNPB Agus Wibowo, selain korban tewas, 156 warga juga tercatat mengalami luka-luka, berdasarkan catatan per Minggu 29 September 2019 pukul 07.00 WIT.

“Pendataan kini masih dilakukan oleh BPBD Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat hingga Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Agus saat dikonfirmasi.

Saat ini, BNPB telah mengerahkan Tim Reaksi Cepat untuk membantu BPBD di wilayah-wilayah terdampamk gempa, dengan harapan penanganannya dapat berlangsung lancar tanpa hambatan.

Sebelumnya, Wali Kota Ambon pada Jumat 27 September 2019 lalu telah mengeluarkan SK Nomor 711 Tahun 2019 yang menetapkan status tanggap darurat gempa bumi sejak 26 September 2019 hingga 9 Oktober 2019.

Selanjutnya Wali Kota Ambon juga mengeluarkan Surat Keputusan No 712 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) Gempabumi Kota Ambon.

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini