MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangkaa dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos paket sembako Covid-19.
Selain Juliari, ada empat orang lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos dan pihak swasta.
Diketahui, harta kekayaan Mensos Juliari, menurut laman LHKPN, mencapai Rp 47.118.042.150 atau Rp 47,11 miliar. Berikut rinciannya.
Tanah dan Bangunan
Mensos Juliari Batubara memiliki tanah dan bangunan yang tersebar dari Bogor, Simalungun hingga Kabupaten Badung, Bali.
Ia memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 9,3 miliar dan Rp 3,45 miliar. Kemudian di Bogor senilai Rp 5,2 miliar, lalu ada yang senilai Rp 972 juta, dan dua tanah-bangunan masing-masing Rp 1,5 miliar.
Juliari juga memiliki tanah dan bangunan di Simalungun, senilai Rp 124 juta, Rp 161 juta, Rp 76 juta dan Rp 28 juta.
Tanah dan bangunan milik Juliari yang paling besar nilainya berada di Kabupaten Badung, Bali, yakni senilai Rp 25,7 miliar.
Harta Lain
Selain itu, ia juga memiliki sebuah mobil Land Rover Jeep keluaran 2008, senilai Rp 618 juta. Hanya ini satu-satunya mobil Juliari yang ia laporkan ke LHKPN.
Juliari juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,16 miliar, dan surat berharga Rp 4,65 miliar. Ia juga memiliki kas dan setara kas sebanyak Rp 10,21 miliar.
Total keseluruhan, Mensos Juliari memiliki harta Rp 64,7 miliar. Namun, ia memiliki utang senilai Rp 17,5 miliar, sehingga jumlah total hartanya adalah Rp 47,18 miliar.