Tolak Surat Edaran UMK 2020, Besok Ratusan Buruh Bakal Demo Ridwan Kamil

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Besok, Senin 2 Desember 2019 rencananya Buruh se-Jawa Barat bakal melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 dengan surat keputusan, bukan dengan surat edaran.

“Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat, Sabilar Rosyad, mengutip Antara.

Sabilar mengancam bakal menggelar aksi lebih besar di seluruh kawasan industri di Jawa Barat jika Ridwan Kamil tak memenuhi tuntutan. Rencananya, aksi lebih besar akan dihelat pada 3 dan 4 Desember.

“Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes,” katanya.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Obon Tabroni menegaskan bahwa penetapan UMK dengan surat edaran bersifat tidak mengikat. Tidak seperti melalui surat keputusan.

Obon khawatir akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK namun tidak menaikkan upah buruhnya. Itu bisa saja dilakukan perusahaan lantaran Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran yang bersifat tidak mengikat.

Padahal, kata Obon, Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur mengenai hal itu. Jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan.

“Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak,” kata Obon.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengganti landasan hukum yang mengatur kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK dari Surat Keputusan Gubernur menjadi Surat Edaran Gubernur.

Ridwan Kamil melakukan itu guna mencegah perusahaan yang tak mampu menaikkan UMK sesuai ketentuan gulung tikar atau pindah ke daerah lain.

“Jika UMP tetap polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolaps,” ujar Ridwan Kamil akun instagram miliknya yang diunggah Selasa 26 November 2019.

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini