Tolak Surat Edaran UMK 2020, Besok Ratusan Buruh Bakal Demo Ridwan Kamil

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Besok, Senin 2 Desember 2019 rencananya Buruh se-Jawa Barat bakal melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 dengan surat keputusan, bukan dengan surat edaran.

“Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat, Sabilar Rosyad, mengutip Antara.

Sabilar mengancam bakal menggelar aksi lebih besar di seluruh kawasan industri di Jawa Barat jika Ridwan Kamil tak memenuhi tuntutan. Rencananya, aksi lebih besar akan dihelat pada 3 dan 4 Desember.

“Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes,” katanya.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Obon Tabroni menegaskan bahwa penetapan UMK dengan surat edaran bersifat tidak mengikat. Tidak seperti melalui surat keputusan.

Obon khawatir akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK namun tidak menaikkan upah buruhnya. Itu bisa saja dilakukan perusahaan lantaran Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran yang bersifat tidak mengikat.

Padahal, kata Obon, Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur mengenai hal itu. Jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan.

“Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak,” kata Obon.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengganti landasan hukum yang mengatur kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK dari Surat Keputusan Gubernur menjadi Surat Edaran Gubernur.

Ridwan Kamil melakukan itu guna mencegah perusahaan yang tak mampu menaikkan UMK sesuai ketentuan gulung tikar atau pindah ke daerah lain.

“Jika UMP tetap polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolaps,” ujar Ridwan Kamil akun instagram miliknya yang diunggah Selasa 26 November 2019.

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini