Tolak Perppu Cipta Kerja, BEM NUSANTARA DIY Gelar Aksi Kesenian dan Orasi Politik 

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) D.I.Y merupakan aliansi yang berkomitmen terus sebagai mitra kritis Pemerintah terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.

Sebagaimana kondisi hari ini yang terjadi merupakan salah satu momentum gelap atas kehilangan hati nurani para petinggi negara melalui DPR RI dan Presiden Republik Indonesia yang telah menyetujui PERPPU Cipta Kerja menjadi produk Undang-Undang. Padahal banyak sekali hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pembuatanundang-undang. Terlebih lagi PERPPU ini hadir lebih mementingkan kepentingan investor-investor dari pada rakyatnya sendiri.

BEM Nusantara DIY melakukan aksi kesenian dan orasi politik yang bertemakan “Panggung Ekspresi Melawan Oligarki” pada 14 April 2023 di Tugu Golong Gilig Yogyakarta pukul 15.00 WIB. Pada kegiatan ini seluruh mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara DIY ikut serta menampilkan keseniannya masing-masing.

Koordinator Umum Aksi, Arya Dewi Prayetno menyampaikan bahwa pelaksanaan aksi kesenian ini dilakukan karena bentuk amarah dan kekecewaan sebagai mahasiswa atas tidak condongnya kebijakan kepada rakyat.

“Kami BEM Nusantara DIY melakukan aksi kesenian ini karena kesadaran kami sebagai mahasiswa untuk mendukung rakyat dalam membela haknya dan ini adalah panggung  kesenian yang kami ekspresikan sebagai bentuk kemarahan dan kekecewaan kami  kepada Pemerintah”

Pengesahan PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dinilai melanggar Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. Karena pada prinsipnya dari putusan MK ini tidak adanya meaningfull participation serta penggunaan metode omnibus yang tidak ada ketentuannya, sehingga Mk mengarahkan untuk melakukan revisi selama jangka waktu 2 tahun dan tidak diperbolehkan menerbitkan undang-undang baru sebagai pelaksananya. Bukannya melakukan revisi, namun Presiden RI malah menerbitkan PERPPU Cipta Kerja sebagai penggantinya.

Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY menyampaikan bahwa PERPPU ini merupakan bentuk pengkhianatan Pemerintah terhadap konstitusi. PERPPU ini dinyatakan dengan tegas olehnya karena tidak ada muatan yang mengarah kepada kepentingan rakyat. Kemudian dalam setiap proses pembentukan tidak adanya partisipasi publik serta memuat pasal-pasal yang merugikan rakyat.

“PERPPU Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK dan dapat diartikan Pemerintah melakukan tindakan melawan hukum. Tidak adanya kegentingan yang bersifat memaksa, namun yang ada kegentingan yang dipaksakan. Makanya saya menyampaikan dengam tegas kepada Pemerintah untuk mencabut Persetujuan PERPPU Cipta Kerja ini”

Melalui aksi kesenian dan orasi politik ini yang merupakan bentuk rekomendasi strategis dalam menyuarakan aspirasi dan advokasi kepada masyarakat publik melalui kesenian yang menggambarkan bobroknya Indonesia atas kebijakannya di tanah Yogyakarta yang menjadi miniatur kesenian Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

A2RTU Gelar Expo Sistem Refrigerasi dan Tata Udara Pendukung Ketahanan Pangan dan Net Zero Emission

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketahanan pangan menjadi isu yang masif didengungkan oleh pemerintah. Terlebih, saat ini Indonesia bersiap menyongsong Indonesia Emas 2045. Di sisi lain, dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang kini diubah menjadi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun 2020-2024 menyebut bahwa pembangunan pangan di Indonesia masih menghadapi masalah. Utamanya, terkait dengan penyediaan (supply) pangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini