MINEWS, JAKARTA-Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2019 lalu, kini Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 KM telah ditetapkan tarifnya. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Penentuan tarif ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Namun, tarif yang sudah diputuskan belum secara langsung diterapkan.
“Kami sudah menetapkan tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tapi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum menarifkan kepada masyarakat,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Danang Parikesit di kantornya, Jumat 5 April 2019.
Danang menjelaskan, tarif tersebut akan diterapkan setelah masa sosialisasi berakhir. Keputusan lama masa sosialisasi tergantung pada kewenangan BUJT dalam hal ini PT Hutama Karya (HK) (Persero).
“Sumatera memang belum ada pengalaman memanfaatkan jalan tol, sehingga kami minta BUJT dalam hal ini HK untuk sosialisasi lebih lama. Mereka belum memberikan keputusan kapan akan ditarifkan,” katanya.
Berikut tarif penuh Tol Bakauheni-Terbanggi Besar:
Golongan I Rp 112.500
Golongan II Rp 168.500
Golongan III Rp 168.500
Golongan IV Rp 224.500
Golongan V Rp 224.500